Tahun 2013 lalu, saya & 5 orang teman saya memutuskan untuk pergi Jepang sebagai tujuan berlibur. Sebagai WNI,
bila akan masuk ke Jepang tentunya kita harus menggunakan Visa yang dikeluarkan
oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Nah, sebelum mendapatkan Visa Jepang,
ada dokumen-dokumen yang harus kita persiapkan untuk mengajukan permohonan Visa
Kunjungan Sementara http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html
seperti :
- Paspor (pastikan tanggal expired paspor minimal 6 bulan kedepan).
- Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto
terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar/Putih,
bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar
(hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan
tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak
masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan
pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih
dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan.
Dokumen tersebut di atas harus disusun berurutan sesuai
nomor 2 s/d 8 sebelum diserahkan di loket. Kalau gak ngurut, kalian bakalan
disuruh untuk merapikan kembali dokumen tsb sembari mengantri ulang.
Setelah pengajuan visa diterima, kita akan diberitahu
tanggal pengambilan visanya, biasanya 3 hari kerja kok. Lalu pembayaran baru
dilakukan saat pengambilan visa tsb. Waktu itu sih saya bayar Rp. 350,000,- untuk visa ini & mendapatkan 15 hari izin
tinggal .
Oiya, sebisa mungkin datanglah ke Kedutaan Jepang sebelum
jam 9 pagi yah. Karena mereka tutup jam 1 siang, dan kalo kesiangan sudah rame
pastinya..
Buat Visa memang bisa minta pake bantuan Biro Jasa sih, tapi saya sih lebih memilih untuk buat sendiri, karena selain tambah pengalaman, akan lebih murah juga, hohoho..:)
Semoga informasi ini berguna yah bagi kalian yang berencana
jalan-jalan ke Jepang. Selamat mencoba!